Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kementerian Keuangan berjanji untuk tidak mengenakan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap pedagang es dengan mesin pres yang marak di pinggir jalan. Pengecualian ini berlaku pada tahap awal penerapan pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut.
"Kemarin pertimbangan kami itu misalnya kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jual minuman yang di pres, yang mesin di pres harganya cuma Rp2 - 3 juta, apakah ini dikenakan?. Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Saat ini, pihaknya masih menggodok regulasi terkait pengenaan cukai produk minimuman berpemanis dalam kemasan. Pembahasan sendiri masih berkutat pada simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.
"Kami sedang mensimulasikan kira-kira nanti penerapannya seperti apa dan lingkupnya, karena kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan ini kan kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat nanti manfaat sama mudharat-nya, akan lebih banyak mudhatrat-nya," bebernya.
Merdeka.com
Meski begitu, dia tidak menjawab secara pasti kapan kebijakan cukai minimuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan.
Aflah berjanji Kemenkeu akan serius untuk menyosialisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman mengandung gula tersebut sebelum diterapkan.
"Sosialisasinya nanti supaya para pengguna jasanya produsennya tidak terkaget kaget. Jadi, bahasa gampangnya nanti kita menjelang implementasi akan kita gencarkan sosialisasi dulu. Supaya para pengguna jasanya, produsennya, tidak terkaget-kaget," pungkasnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan cukai tersebut baru diterapkan tahun depan. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.
Kedua, pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.
Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).