Aturan Baru Makanan dan Minuman Siap Saji Bisa Kena Cukai, Dirjen Bea Cukai Masih Tunggu Kajian
Askolani mengatakan pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh soal pemberian cukai pangan olahan tersebut.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menetapkan peraturan baru tentang kesehatan. Dimana turut mengatur pengenaan cukai terhadap pangan olahan atau makanan dan minuman cepat saji.
Menanggapi aturan tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengatakan aturan itu belum diterapkan oleh pihaknya, karena masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau untuk itu kita belum, tentunya kan regulasi baru dibuat. Mekanismenya kemenkes akan koordinasi, dengan Kemenkeu," kata Askolani di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Oleh sebab itu, Askolani mengatakan pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh soal pemberian cukai pangan olahan tersebut. Sebab, untuk detailnya masih menunggu hasil kajian Kemenkes.
"Belum sementara belum ada (detail makanan dan minuman siap sajinya). Kalau mau nanya percisnya ke Kemenkes. Kalau dari Kemenkeu belum ada," ujarnya.
"Belum (ada obrolan) kan nanti harus dikaji lengkap dulu. Harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, ekonomi. Saya yakin Kemenkes melihat itu dulu baru dimasukan ke Kemenkeu," tambah Askolani.
Sebelumnya, aturan baru soal pemberian cukai telah tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari PP tersebut.
Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, dijelaskan yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara yang dimaksud ‘pangan olahan siap saji’ adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.