Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua PNS Dapat Jatah Anggaran Suplemen

Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua PNS Dapat Jatah Anggaran Suplemen PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah uang tambahan untuk penambah daya tahan tubuh atau suplemen. Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan hanya PNS yang bertugas di bidang tertentu yang mendapatkan uang untuk membeli suplemen.

"(Terkait anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena mempengaruhi mata," kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Dia menegaskan PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan. Misalnya PNS di Ditjen Anggaran tidak mendapatkan tambahan anggaran ini kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan," kata dia.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada kementerian/lembaga masing-masing. Tak hanya itu, makanan tambahan/suplemen yang diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai.

"Jadi kita tidak mengatur kriteria, tapi ASN atau pegawai yang kerja di pemerintah berisiko menurun daya tahan tubuh dapat diberikan makanan tambahan dalam bentuk barang bukan uang. Kalau uang enggak ada jaminan buat daya tahan tubuh," katanya.

Hanya saja dalam hal ini prajurit TNI tidak mendapatkan tambahan makanan dari pemerintah. Walaupun pekerjaan mereka sangat beresiko tetapi tentara sudah memiliki anggaran khusus untuk menjaga nutrisi tubuh.

"Sebagai informasi kalau di tentara ada uang lauk pauk dan itu juga modelnya seperti itu," kata dia.

Meski begitu, selama pandemi berlangsung semua pegawai mendapatkan makanan tambahan, untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa yang genting. "Makanan tambahan diberikan merata pas (pandemi) covid, jad ada banyak suplamen yang diberikan," kata dia.

Besaran Aturan Uang Makan Tambahan/Suplemen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli suplemen.

Dalam aturan ini, setiap PNS akan mendapat tambahan uang berkisar Rp18.000 sampai Rp 25.000 per hari. Besaran uang tambahan yang didapat PNS setiap provinsi berbeda.

Uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp18.000 berlaku untuk PNS di Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.

Uang tambahan Rp19.000 per orang berlaku untuk PNS yang bekerja di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Bagi PNS di Maluku akan mendapatkan uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp20.000 dan PNS di Maluku Utara mendapatkan Rp22.0000.

Sementara itu, uang tambahan suplemen tertinggi sebesar nilai i Rp25.000 berlaku PNS di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun

Anas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13  bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Baca Selengkapnya
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024

Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya