Kemenperin Pertanyakan Kesiapan Laboratorium Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian telah memastikan bahwa para pemain Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah siap untuk mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019. Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sertifikasi halal wajib sejak tiga tahun lalu dan melakukan sosialisasi besar-besaran.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan masalah pendanaan untuk kebutuhan sertifikasi juga bukan lagi masalah besar. Karena, hal itu termasuk dalam alokasi Dana Dekonstruksi untuk kebutuhan sertifikasi.
"Secara lembaga kami sudah siap, yang penting laboratoriumnya untuk pengujian sudah siap belum?" kata Dirjen Gati, saat ditemui di Padang, Selasa (8/10).
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
Sertifikasi halal dinilainya dapat sangat bermanfaat bagi daya saing produk baik di pasar domestik maupun global. Dia juga mencontohkan, produsen kacamata Atalla Indonesia yang benar-benar ingin melakukan sertifikasi halal karena sangat berpengaruh terhadap daya saing. Namun, kata dia, Badan Penjaminan Produk Halal belum memiliki lembaga sertifikasi produk.
"Dari sini saja sudah terlihat bahwa yang namanya sertifikat halal itu sangat berpengaruh. Tidak hanya produk makanan minuman, tapi barang juga," ujarnya.
Setelah menerapkan kewajiban sertifikasi halal, Gati mengatakan upaya untuk meningkatkan industri halal nasional belum berakhir. Pemerintah masih memiliki PR untuk memperjuangkan penerimaan sertifikasi halal Indonesia di negara tujuan ekspor. Secara khusus, negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam atau OKI.
Kementerian Perindustrian tidak menetapkan angka target spesifik untuk jumlah IKM yang mensertifikasi. Dia berharap industri kecil dan menengah akan didorong untuk ikut serta dalam sertifikasi produk halal agar lebih kompetitif di pasar produk halal.
"Kita ingin sebanyak-banyaknya IKM bisa dapat sertifikat halal. Tapi, sebanyak-banyaknya ini kembali tergantung dari kesiapan laboratorium," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaUMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca Selengkapnya