Kementerian ESDM tegaskan pekerja asing tak akan bebas masuk ke RI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 peraturan pemerintah (Permen) pada Januari lalu. Salah satunya mengenai Permen nomor 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, dengan dicabutnya Permen nomor 31/2013 bukan berarti tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja dan bekerja di sektor migas. Melainkan hanya menyederhanakan prosedur yang nantinya akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dengan demikian, tenaga kerja asing yang masuk tetap mengikuti prosedur yang telah diberikan. Nantinya, seluruh TKA akan tetap mendapatkan dampingan oleh tenaga kerja Indonesia.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan kompetensi SDM? Kegiatan Bimtek yang bertemakan Custody Transfer ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) badan usaha gas bumi melalui pipa.
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Siapa yang dapat bekerja di bidang Minyak, Gas, dan Pertambangan? Selain itu, calon pekerja dengan gelar Master memiliki banyak peluang di industri Minyak, Gas, dan Pertambangan serta Jasa Keuangan.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
"Kalau mau masuk tetap harus dilihat juga. Apakah jabatan terbuka atau tertutup? Kita harapkan agar tenaga kerja masuk ke kita, kita lakukan pendampingan satu sampai dua tahun. Ada peraturan lain tenaga kerja asing yang harus dipatuhi," kata Budiyantono saat Konferensi Pers di Kantor Migas, Jakarta, Kamis, (1/2).
Dia pun menegaskan, penghapusan permen tersebut tidak akan berdampak pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Justru nantinya akan tetap mengedepankan tenaga kerja dalam negeri dibandingkan luar negeri.
"Terkait itu, kita ingat kita punya program Indonesianisasi, merah putih harus jelas dalam negeri harus diutamakan. Jadi dengan dicabutnya permen ini tidak berarti tenaga asing bisa masuk," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaAgus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca Selengkapnya