Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Aman di Masa Pandemi
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah memastikan pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19 dapat bekerja dengan aman dan nyaman di lingkungan kerjanya masing-masing.
Untuk itu pengawas ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran dan deteksi dini serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan.
"Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida dalam Webinar bertema 'Dinamika Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan Era New Normal Pasca Covid19' yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN) di Jakarta, Senin (15/6/2020).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Bagaimana Kemnaker dan Kadin kerjasama? Ia menjelaskan, Kemnaker memiliki tugas, terutama mengeluarkan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan. Sedangkan Kadin menjadi pilar penting dalam menjaga ekosistem ketenagakerjaan.
Menteri Ida juga meminta pengawas ketenagakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan mengingat keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ujar Menaker Ida didampingi Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Iswandi Hari.
Menteri Ida mengakui dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, selalu dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.
"Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja," katanya.
Menteri Ida mengungkapkan jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permen Ketenagakerjaan No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016, seorang pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.
"Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," katanya.
Webinar dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Periode (2005 – 2009) Erman Suparno; Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Ghasmahadi; dan Ketua FKNKN Hari Wijaya dan jajarannya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaWamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaPpengawasan internal akan membawa Kemnaker dalam mempertahankan opini WTP.
Baca SelengkapnyaTindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.
Baca SelengkapnyaMoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama
Baca SelengkapnyaPesan Wapres Ma’ruf Amin ke Kemnaker: Ciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca Selengkapnya