Ketua Alsintan Tegaskan Pengadaan di Kementan Mengutamakan Produk Dalam Negeri
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang begitu masif mendorong kemajuan industri alsintan dalam negeri.
Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Kami sangat mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia,- red)," demikian ditegaskan Mindo Sianipar di Jakarta, Sabtu (26/3).
-
Bagaimana cara Kementan mempercepat sertifikasi Alsintan? 'Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya,' jelas Ali Jamil.
-
Kenapa Kementan dorong pakai Alsintan? Penggunaan Alsintan menurut SYL dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas nasional.
-
Gimana Kementan bantu daerah beli Alsintan? “Salah satunya dengan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai paket utama biaya modal bersama. Kita punya program KUR kepada gubernur 100 miliar dan bupati/walikota 50 miliar untuk brigade alsintan. Taksi alsintan ini paketnya 2 miliar, didalamnya ada traktor, kultivator dll. Semua daerah boleh pilihan yang mana buat alsintan yang cocok di lahan masing-masing,“ ujar SYL
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Kenapa Kementan gandeng UGM untuk pengujian Alsintan? Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama,' ujar Muhammad Hatta.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
Pria yang merupakan politisi senior PDIP dan anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan pengadaan alsintan hingga saat ini sebagianya masih melakukan impor karena adanya keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu. Artinya, semua jenis alsintan yang komponennya dapat diproduksi industri dalam negeri itu sepenuhnya menggunakan alsintan buatan sendiri.
"Sekali lagi penggunaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen industri dalam negeri dan ini yang kedepannya kita dorong agar seluruh komponen dapat diproduksi dalam negeri sehingga tidak lagi impor. Ya kita lakukan secara perlahan mendorong penggunaan alsintan sepenuhnya yaitu 100 persen dari industri dalam negeri. Ini pasti kita wujudkan," sambung Mindo.
Lebih lanjut Mindo menegaskan upaya untuk mewujudkan penggunaan alsintan sepenuhnya dari industri dalam negeri sudah di depan mata. Terbukti di tahun 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah mengekspor alat mesin pertanian berupa hand sprayer ke Filipina sebanyak 4 kontainer (40 feet).
"Artinya industri alsintan kita tidak hanya eksis memenuhi kebutuhan petani dalam negeri, tapi juga eksis sampai ke luar negeri. Ini baru hand sprayer, untuk jenis alsintan lainnya kita optimis bisa perbanyak produksinya hingga kita tidak lagi impor, bahkan kita ekspor," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Kementan, Akhmad Musyafak mengatakan pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Dengan demikian, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.
"Di tahun 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN," jelasnya.
Musyafak pun menegaskan berdasakan data LKPP, pengadaan alsintan di Kementan tahun 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri dibanding impor. Dari total transaksi pengadaan alsintan senilai Rp 1,5 triliun, nilai pengadaan alsintan dalam negeri sebanyak Rp 990,47 miliar atau sebanyak 65,56 persen. Sementara pengadaan bersumber impor hanya Rp 520,34 miliar atau sebanyak 65,56 persen atau 34,44 persen.
"Ini membuktikan pengadaan alsintan kita mengacu pada aturan yang berlaku yakni mengutamakan produk industri dalam negeri. Adanya pengadaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri," (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan).
Baca SelengkapnyaSIG menerapkan program peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) suku cadang (sparepart).
Baca SelengkapnyaPengadaan alsintan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnak bangsa bisa melakukan inovasi teknologi melalui proses riset dan pengembangan. Hal ini akan sangat berguna untuk lebih memacu produktivitas.
Baca SelengkapnyaSeluruh proses pengadaan alsintan di kementan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaPelaku bisnis dalam negeri termasuk UMKM tengah dalam proses pemulihan akibat terdampak parah pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenperin memikul tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan ekosistem industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaImplementasi SNI bukan hanya menjadi standar dalam operasional, tetapi telah menjadi budaya yang mendorong perusahaan untuk terus unggul.
Baca SelengkapnyaPemerintah yakinkan Amerika hasil perikanan Indonesia memenuhi persyaratan mutu.
Baca Selengkapnya