Kini Tak Lagi Bebas Biaya Admin, Ini Tujuan Awal Lahirnya QRIS
Sejarah lahirnya QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik di Indonesia.
Kini Tak Lagi Bebas Biaya Admin, Ini Tujuan Awal Lahirnya QRIS
Kini Tak Lagi Bebas Biaya Admin, Ini Tujuan Awal Lahirnya QRIS
Media sosial Twitter tengah memperbincangkan pengenaan tarif 0,3 persen bagi pelaku usaha yang menyediakan layanan pembayaran dengan QRIS. Kebijakan yang dibuat Bank Indonesia ini pun menuai respon penolakan bagi segelintir pelaku usaha. Alih-alih menawarkan pembayaran dengan QRIS, mereka justru meminta transaksi kembali menggunakan uang tunai. "PER TGL 1 JUNI PEMBAYARAN MELALUI QRIS TERKENA POTONGAN 0,3%. TOLONG...! KALAU BISA BAYAR CASH AJA," dikutip dari postingan akun Twitter @juarazr, Jumat (14/7).
Sebagai informasi, pada akhir bulan Juni Bank Indonesia memang mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Namun kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya. Beban tarif 0,3 persen pun tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.Lantas, bagaimana sejarah lahirnya QRIS? Berikut ulasannya untuk Anda.
QRIS Lahir saat HUT RI ke-74
Pada tahun 2019 lalu, Bank Indonesia Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code. Fungsinya untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, karena untuk memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Kala itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan QRIS mengusung semangat UNGGUL yang bermakna UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung.
Tujuannya untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM. Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju.
"Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju,"
kata Perry dalam siaran pers 17 Agustus 2019 lalu.
Perry menjelaskan QRIS universal maknanya bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. QRIS GampanG maknanya masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Untung bermakna transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas.
Tak hanya itu, sistem ini mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.
Pandemi Covid-19 dan Impelemtasi QRIS
Peluncuran QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik berkembang pesat selama masa pademi Covid-19.
Demi terhindar dari penyebaran virus corona, sistem pembayaran modern ini berkembang pesat. Mengingat transaksinya tidak perlu lagi saling bersentuhan. Tren penggunaan QRIS ini pun berkembang pesat tak hanya di toko ritel saja. Bahkan pelaku pedagang kaki lima di sejumlah kota besar sudah menawarkan pembayaran menggunakan QRIS.
Sampai Desember 2022, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), mencatat QRIS sudah dimanfaatkan oleh sekitar 28,76 juta pengguna. Angka ini tumbuh 92,5 persen dibandingkan awal tahun 2021.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya merchant QRIS.
ASPI mencatat, pada Desember 2022 ada sekitar 23,97 juta pedagang yang melayani transaksi via QRIS.
Meningkat sekitar 5 persen secara bulanan (mom), serta tumbuh 58,2 persen dibanding posisi awal tahun (ytd).
QRIS Lintas Negara
Pada tahun 2022, Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan lima negara Asean terkait dengan Regional Payment Digital Connectivity pada rangkaian perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Kerja sama itu, akan memudahkan penggunaan QRIS di lima negara ASEAN.
Dalam kerja sama ini, Bank Indonesia menjajaki kerja sama dengan bank sentral negara Filipina, Malaysia, Indonesia, Singapura dan Thailand.
Sistem pembayaran lintas negara (cross border payment) lewat Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS terus diperluas. Namun belum semua pemain dompet digital (e-wallet) bisa melakukan pembayaran lintas negara tersebut. Sejauh ini, QRIS baru bisa digunakan di beberapa negara di ASEAN saja seperti Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand. Selanjutnya, akan pembayaran QRIS akan doperluas hingga ke Korea Selatan, Jepang, China hingga Arab Saudi.