Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPBI: UU Cipta Kerja Tidak Ramah Perempuan dan Melanggengkan Kemiskinan

KPBI: UU Cipta Kerja Tidak Ramah Perempuan dan Melanggengkan Kemiskinan Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Dian Septi, mengecam pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat menekan dan merugikan buruh perempuan.

Dian menilai UU Cipta Kerja bakal menciptakan kemiskinan, khususnya di kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.

"Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan," kecam Dian dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami akan berkumpul di Salemba, mungkin sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan istana. Dan kami sekali lagi mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi," serunya.

Beberapa poin yang jadi sorotannya seperti Pasal 59 UU Cipta Kerja, di mana batasan masa kontrak kerja 3 tahun dihilangkan. Dian menyatakan, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.

"Ini kan mengabaikan bahwa posisi tawar buruh, terutama buruh perempuan yang secara ribuan tahun sudah timpang dengan budaya patriarki. Posisi tawar pengusaha dengan buruh perempuan itu timpang," keluhnya.

Hal tersebut belum termasuk dihilangkannya hak cuti panjang 2 bulan bagi buruh yang bekerja 6 tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.

"Kita tahu bahwa hak cuti ini sangat sulit didapatkan, terutama di masa pandemi. Ada di dalam suatu perusahaan, cuti tahunan ketika tidak diambil itu hangus. Itu ketika dalam UU Ketenagakerjaan 13, itu sudah ada pasal yang mengatur," tuturnya.

Jangka Waktu Kontrak Kerja Akan Diatur di PP

Salah satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ialah ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Publik menilai regulasi anyar ini berpotensi menciptakan pekerja kontrak abadi.

Anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, membantah jika ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja seperti apa yang dipersepsikan oleh publik. Menurutnya, implementasi ketentuan PKWT membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

"Kalau sekarang di publik dikatakan bahwa PKWT bisa apa saja, waktunya berapa saja, pada dasarnya berdasarkan UU itu tidak begitu," kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).

Aloysius mengatakan, ketentuan PKWT tetap diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. "Jadi, PKWT ini masih kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dari situ apa namanya dibuat dengan jelas. Jadi tidak bisa semua pekerjaan," paparnya.

Kemudian terkait polemik batas waktu, dia mengakui jika UU Cipta Kerja tidak mengatur jangka waktu seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dia memastikan akan terdapat PP sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, kegiatan, dan waktu PKWT.

"Itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PPnya untuk lebih mendetailkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun. Tetapi kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera
FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera

Ribuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Buruh Jateng akan Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasinya
Buruh Jateng akan Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasinya

Berbagai elemen buruh dari Jawa Tengah bakal ikut aksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Buruh, Arus Lalu Lintas Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan
Ada Demo Buruh, Arus Lalu Lintas Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa

Baca Selengkapnya
Ahmad Syaikhu: PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja
Ahmad Syaikhu: PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Respons Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera
Respons Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera

Pratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Massa Buruh Menuntut Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut Masih Berlanjut di Kawasan Patung Kuda
FOTO: Aksi Massa Buruh Menuntut Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut Masih Berlanjut di Kawasan Patung Kuda

Massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya