KPPU minta larangan jual premium di tol dicabut
Merdeka.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut larangan penjualan premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan tol. Pasalnya, kebijakan itu dinilai diskriminatif lantaran hanya menguntungkan pengusaha SPBU di luar tol.
Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji seberapa besar dampak pelarangan tersebut terhadap penjualan BBM subsidi di luar tol. Jika terjadi peningkatan penjualan, itu artinya bertolak belakang dengan tujuan pemerintah membuat kebijakan pelarangan tersebut.
Dimana, pelarangan tersebut dalam rangka pembatasan konsumsi BBM subsidi. Mengingat, kuota BBM subsidi tahun ini hanya sebesar 46 juta kiloliter atau lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya sebesar 48 juta kl.
-
Bagaimana cara menentukan pengguna BBM Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
-
Siapa yang berhak mendapatkan BBM subsidi? Melalui aplikasi ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalisir. Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, dan memang mendiskriminasi pengusaha, kita akan menyarankan agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut," katanya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (29/9)
Menurutnya, surat rekomendasi pencabutan larangan tersebut bakal segera di kirim ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas setelah diteken Ketua KPPU Nawir Messi. ini suratnya tinggal ditandatangani pak ketua saja," kata dia. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meyakini pemerintah akan tetap untung meski menggratiskan tarif tol saat arus mudik dan balik.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaKPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan praktik monopoli.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaArus mudik dan balik tidak bisa membuat pengelola tol secara otomatis untung. Pemberian diskon merupakan kesukarelaan pengelola tol.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengklaim sudah berulang kali menyampaikan kepada Pertamina agar pengelolaan avtur dilaksanakan secara multi provider.
Baca SelengkapnyaMandat monopoli avtur oleh Pertamina dilindungi oleh BPH Migas.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca Selengkapnya