Kriteria Baru Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Diisi 4 Pasien
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mulai merancang kriteria kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar dibutuhkan kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum. Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora.
"Kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi," demikian dikutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta, Jumat (10/6).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Apa tujuan dari program JKN BPJS Kesehatan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022 lalu, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
Kedua, ventilasi udara. Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara yaitu konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi. Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam.
Ketiga bangunan harus memiliki pencahayaan ruangan yang memadai. Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).
Keempat, kelengkapan tempat tidur. Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.
"Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station," kata Kadir.
Kelima adalah nakas per tempat tidur. Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
Keenam, suhu dan kelembaban ruangan. Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.
"Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 derajat celsius hingga 26 derajat celsius (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah kurang dari 60 persen," kata Kadir.
Ruang Rawat Hanya Diisi 4 Pasien
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.
Kementerian Kesehatan juga mengatur kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT). Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.
Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. Kedua, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
Kemudian, tirai/partisi antar tempat tidur diatur dengan bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.
Selanjutnya, kamar mandi dalam ruangan rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust van atau jendela boven).
Sementara itu, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas yaitu ada tulisan/symbol 'disable' pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
Kemudian, outlet oksigen tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca Selengkapnya