Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kriteria Baru Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Diisi 4 Pasien

Kriteria Baru Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Diisi 4 Pasien BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mulai merancang kriteria kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar dibutuhkan kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum. Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora.

"Kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi," demikian dikutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta, Jumat (10/6).

Orang lain juga bertanya?

Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022 lalu, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

Kedua, ventilasi udara. Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara yaitu konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi. Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam.

Ketiga bangunan harus memiliki pencahayaan ruangan yang memadai. Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

Keempat, kelengkapan tempat tidur. Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.

"Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station," kata Kadir.

Kelima adalah nakas per tempat tidur. Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

Keenam, suhu dan kelembaban ruangan. Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.

"Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 derajat celsius hingga 26 derajat celsius (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah kurang dari 60 persen," kata Kadir.

Ruang Rawat Hanya Diisi 4 Pasien

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.

Kementerian Kesehatan juga mengatur kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT). Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. Kedua, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.

Kemudian, tirai/partisi antar tempat tidur diatur dengan bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Selanjutnya, kamar mandi dalam ruangan rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust van atau jendela boven).

Sementara itu, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas yaitu ada tulisan/symbol 'disable' pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.

Kemudian, outlet oksigen tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah

Sejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025

Saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Baca Selengkapnya
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya