Langkah Kementan Lindungi Petani Tembakau Dalam Negeri
Merdeka.com - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi berkomitmen untuk mendorong kinerja komoditas tembakau dan melindungi petani. Komitmen tersebut dijalankan dalam beberapa langkah.
"Pertama, kita sudah menerbitkan Permentan 23/2019 tentang rekomendasi teknis impor Tembakau. Petani tembakau isunya harga sering jatuh. Pemerintah harus melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani (tembakau)," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (20/11).
Isi aturan tersebut kata dia, mewajibkan para produsen rokok yang hendak mengimpor bahan baku untuk menyerap tembakau produksi dalam negeri. Jumlah serapan yakni dua kali lipat dari jumlah impor yang diajukan.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
"Mengajukan 100, realisasi 100, maka dia punya kewajiban untuk menyerap tembakau dalam negeri dua kali lipat. ini penting agar semua tembakau produksi dalam negeri yang dibutuhkan untuk industri hasil tembakau dalam negeri bisa terjamin suplainya," ujar dia.
"Kedua petani bisa terbeli tembakaunya. Karena neraca masih defisit kita ini," imbuh Agus.
Tetapkan Harga Minimum dan Maksimum
Pemerintah pun akan menetapkan harga minimum dan harga maksimum dari masing-masing jenis tembakau di berbagai daerah. Terkait rencana ini, pihaknya menggandeng sejumlah perguruan tinggi.
"Kita sudah kerja sama dengan perguruan tinggi untuk survei berapa sebenarnya setiap jenis tembakau itu berapa ongkosnya, nanti ditambah keuntungan itulah harga minimum yang harus dibeli oleh pabrik," urai dia.
"Tapi harus harga maksimum kalau pas krisis harganya tinggi, harga maksimum harus ditetapkan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaIndustri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya