Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menyarankan Kemenkes untuk mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.
Petani Tembakau Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Petani Tembakau Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menyarankan Kemenkes untuk mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.
"Kami berharap di tahun politik ini, pemerintah seharusnya lebih bijaksana. Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau" tegas Wisnu dikutip di Jakarta, Minggu (22/10).
Wisnu melanjutkan, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah petani petani tembakau di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.
"Kami, petani tembakau, akan terus melawan sampai titik darah penghabisan karena ini hidup mati kami."
Dia curiga pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan juga sarat dengan kepentingan asing. Sebab, berbagai aturan tersebut dinilai berkaca pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang muatannya berfokus pada pelarangan total bagi produk tembakau.
"Aturannya ini sudah plek ketiplek dengan FCTC. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan) mencoba mengatur regulasi tembakau dengan meng-copy FCTC," sindirnya.
merdeka.com
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dikaji ulang.Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.
Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting mengatakan, pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang berkaitan dengan Kementan, khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya. Menurutnya, ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019," ucapnya dalam sesi diskusi yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Yakub menambahkan, UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan.
Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.
merdeka.com