Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lembaga Penjamin Simpanan, bikin tenang simpan uang di bank!

Lembaga Penjamin Simpanan, bikin tenang simpan uang di bank! Lembaga Penjamin Simpanan, bikin tenang simpan uang di bank! HL. ©2016 LPS

Merdeka.com - Menyimpan uang di bank kadang masih ada rasa cemas, aman nggak ya? Tapi kini Anda tidak perlu ragu lagi karena ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini beroperasi di Indonesia sejak tahun 2005 agar masyarakat Indonesia menaruh kepercayaan di bank.

Kini semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik konvensional ataupun bank syariah. Penasaran dengan cara LPS 'menjamin' simpanan Anda di bank?

Besar nilai simpanan yang dijamin adalah maksimal Rp. 2 Miliar per nasabah per bank. Nah, simpanan yang dibayar tentu saja yang memenuhi syarat layak bayar penjaminan. Syaratnya sebagai berikut ya:1. Tercatat dalam pembukuan bank2. Bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS*3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misal kredit macet)

Orang lain juga bertanya?

*Pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di Bank Syariah

Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lainnya yang dipersamakan. Produk simpanan dari bank syariah juga termasuk dalam salah satu jenis simpanan yang dijamin kok.

Jika ingin mendapatkan jaminan dari LPS, berikut prosedur yang harus dilakukan:

1. Memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali), hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. 2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan adalah bunga LPS. 3. Tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.

lembaga penjamin simpanan bikin tenang simpan uang di bank 1

Jika bank yang Anda pilih dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar. Penetapan hasil ini biasanya membutuhkan 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Nasabah juga diberikan waktu 5 tahun untuk mengajukan klaim sejak bank dicabut izin usahanya. Jika ingin mengajukan klaim, pastikan Anda harus membawa bukti kepemilikan simpanan. Misalnya buku tabungan atau bilyet deposito serta kartu identitas diri.

Dengan hadirnya LPS, kini kamu bisa makin tenang menyimpan simpanan uang di bank. Yuk segera daftarkan diri agar simpanan dijamin oleh LPS!

(mdk/wri)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Ternyata Deposito Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
Ternyata Deposito Bisa Dijadikan Jaminan Kredit

Nasabah dapat menentukan jangka waktu yang tepat sesuai dengan tujuan.

Baca Selengkapnya
Tips Aman Nabung Deposito di BPR
Tips Aman Nabung Deposito di BPR

BPR atau BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah
Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah

"Kompleks perkantoran LPS ini bernama Arthadyaksa yang bermakna pelindung nasabah," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru

LPS menargetkan punya gedung baru di IKN saat upacara 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil

Hal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya