Libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang masuk sejumlah ruas tol
Merdeka.com - Hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 tinggal menghitung hari. Menjelang dua hari perayaan tersebut, lalu lintas dipastikan akan mengalami kepadatan. Sebab, banyak masyarakat memutuskan pulang kampung atau pergi ke tempat liburan.
Mensiasati hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan skema lalu lintas dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah pelarangan kendaraan besar melewati ruas jalan tertentu.
"Untuk jalur Cawang sampai Cikampek. Cikampek sampai ke Brebes Timur. Kemudian Bandung - Cipali. Tol Jagorawi. Kemudian Merak. Itu memang untuk yang sumbu 3 ke atas itu tidak boleh melewati itu. Ada juga itu dari Semarang sampai Bawean Salatiga itu juga tidak boleh karena itu jalan keluarnya tol itu masih sempit," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (7/12).
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Dimana Pertamina menambah layanan untuk mudik Lebaran 2024? Sesuai fokus Satgas RAFI 2024, periode 1 April-21 April, Pertamina menyediakan layanan tambahan di wilayah jalur mudik, daerah wisata, daerah rawan banjir dan daerah rawan bencana.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan layanan penitipan kendaraan di Polres Kulon Progo untuk mudik 2024 dibuka? Penitipan itu dimulai pada 4-16 April 2024 atau selama Operasi Ketupat Progo 2024.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Dia mengatakan skema lalu lintas Nataru tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya terkait kendaraan angkutan barang. "Kemarin kita sudah putuskan untuk manajemen pengelolaan angkutan barang selama Nataru Tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai Tanggal 23 Desember pukul 00 WIB, jadi dua hari itu," kata Budi.
Budi menjelaskan, di tanggal 24 kendaraan besar pengangkut barang tersebut sudah bisa beroperasi kembali. Namun, menjelang tahun baru, pelarangan akan kembali diberlakukan. "Kemudian nanti lagi mulai tanggal 29 Desember Pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember pukul 00.WIB, jadi dua hari juga," ujarnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan penyalur sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM). Pelarangan tersebut bukan berarti kendaraan pengangkut barang sama sekali tidak boleh melintas. Akan tetapi, mereka hanya dilarang melintas di beberapa ruas jalan tertentu.
Jika ingin tetap beroperasi, Budi menyarankan untuk mencari alternatif lain. "Tetap boleh melalui jalan dengan catatan jangan melalui jalan yang sedang trafficnya padat sehingga kapasitas jalan menjadi berkurang. Kita utamakan masyarakat yang melalui jalan itu untuk melaksanakan liburan Natal. Tapi alan biasa (bukan tol) yang dari Cikampek sampai Cikarang itu boleh saja."
Budi mengungkapkan, aturan tersebut secara resmi akan diumumkan minggu depan. Sebab, keputusan tersebut harus menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator Kemenhub.
"Peraturan Menterinya lagi dibuat karena sesuai Inpres saya harus lapor dulu sama Menko Maritim. Ini sebenarnya sekaligus sudah saya sampaikan jadi tinggal nunggu keputusan resmi. Minggu depan saya kira."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaVolume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaDiprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian dan instansi terkait langsung menuju ke lokasi mengevakuasi dan pengalihan arus kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi memperkirakan, arus balik terjadi pada 26 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 125.828 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek.
Baca Selengkapnya