Menaker minta CSO dorong Asean sepakati perlindungan pekerja migran
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta kepada perwakilan organisasi masyarakat sipil Civil Society Organisation (CSO) di Asean ikut mendesak negaranya untuk mendukung upaya perlindungan pekerja migran yang bersifat mengikat (legally binding).
Dorongan Hanif mencontohkan seperti yang diperjuangkan Indonesia pada Forum Asean Committee on the Protection and the Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW).
"Indonesia konsisten pada posisinya, memperjuangkan instrument perlindungan pekerja migran yang bersifat legally binding, bukan sekadar morally binding," kata Menteri Hanif pada jamuan makan malam dengan perwakilan CSO dari negara-negara Asean di rumah dinas Menaker, Kamis (20/7) kemarin.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Apa saja manfaat jaminan sosial Kemnaker? Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Siapa yang buat pedoman pelindungan pekerja migran? Kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations).
Hanif beralasan, melalui kesepakatan mengikat perlindungan kepada pekerja migran dan keluarganya bisa diberikan secara maksimal.
"Saya berharap para NGO dan CSO di Asean dapat pula menyampaikan kepada pemerintah di negaranya untuk mendukung legally binding perlindungan dan HAM bagi pekerja migran," tambah Menaker.
Perlindungan tak hanya kepada pekerja migran legal maupun, tetapi juga kepada pekerja migran yang ilegal bukan karena kesalahannya.
Apa yang didorong Hanif perwakilan CSO mendukung. Salah satu perwakilan CSO Malaysia, Sumitha Shaanthinni Kishna pada acara tersebut menyampaikan bahwa isu legal instrument tingkat Asean dalam perlindungan pekerja migran menjadi perhatian internasional.
"Kami mendukung adanya legal instrument tingkat regional. Kesepakatan legally binding juga bisa untuk menolong pekerja migran yang undocumented," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Filipina, Jelen Paclarin. Dia meminta kepada Indonesia untuk terus melakukan pendekatan kepada anggota Asean lainnya agar memberikan dukungan. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida Fauziyah mengatakan, kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaMenambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaIda mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca Selengkapnya