Meski Batal Diatur, Promo Tarif Ojek Online Tak Boleh Melebihi Batas Bawah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan batal mengatur kebijakan diskon tarif ojek online, usai Kemenhub berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam hal ini, Kemenhub hanya sebatas mengatur moda transportasi.
"Regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya," kata Budi di kantornya, Kamis (13/6).
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi khawatir dengan adanya diskon yang berlebihan akan menyebabkan predator pricing. Meski begitu, hal tersebut sudah menyangkut kewenangan KPPU karena terkait dengan persaingan usaha.
Budi pun menegaskan, Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online. Hanya saja harga yang diberlakukan tidak melanggar tarif batas bawah yang sudah ditetapkan.
"Tidak apa-apa diskon, asal sesuai aturan, tidak melanggar tarif batas bawah dan batas atasnya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya batal mengatur kebijakan terkait diskon atau promo tarif ojek online (ojol). Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan mengajak stakeholder terkait seperti pihak aplikator untuk merumuskannya.
"Promo kalau memang nanti ada usulan baru kita bahas. Itu adalah usulan dari para stakeholder, bukan kita yang mau ngatur-ngatur," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/6).
Pernyataan tersebut seakan merevisi ucapan Menhub Budi beberapa waktu lalu, yang sempat melarang adanya pemberian diskon ojek online.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaArus mudik dan balik tidak bisa membuat pengelola tol secara otomatis untung. Pemberian diskon merupakan kesukarelaan pengelola tol.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaBandara Kertajati secara resmi menerima pengalihan penerbangan komersial dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung,
Baca SelengkapnyaJarak terjauh MRT Jakarta, yakni dari Stasiun MRT Lebak Bulus Grab menuju LRT Bundaran HI dikenakan Rp14.000.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca Selengkapnya