Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Juli 2016, batas bawah transaksi RTGS turun jadi Rp 100 juta

Mulai Juli 2016, batas bawah transaksi RTGS turun jadi Rp 100 juta Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengoptimalkan pelayanan sistem pembayaran tunai dan non tunai dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat pada saat Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1437 H/2016.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto mengatakan, pada periode Ramadan dan Idul Fitri, kebutuhan uang di masyarakat baik tunai maupun non tunai mengalami peningkatan yang dipengaruhi oleh meningkatnya kegiatan transaksi di masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, Bank Indonesia melakukan optimalisasi distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah. Dari sisi non tunai, Bank Indonesia telah mempersiapkan infrastruktur dan layanan sistem pembayaran agar mampu mengantisipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai baik melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Orang lain juga bertanya?

"Untuk menghadapi lonjakan volume transaksi non tunai, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah persiapan antara lain memastikan seluruh perangkat sistem berfungsi dengan optimal, memastikan hubungan dengan sistem lain termasuk sistem di peserta dapat berfungsi dengan baik dan memastikan seluruh perangkat back up berfungsi dengan baik," kata Bramudija di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6).

Sepanjang periode Ramadhan (6 Juni sampai dengan 1 Juli 2016), jam operasional sistem pembayaran non tunai Bank Indonesia tidak mengalami perubahan. Untuk tanggal 4 Juli 2016, Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional terbatas, dan pada tanggal 11 Juli 2016 Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional sistem pembayaran non tunai secara normal.

Terkait transaksi non tunai melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), sesuai dengan Surat Edaran BI No. 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 batas nilai nominal transfer dana untuk Sistem BI-RTGS akan diubah dari semula Rp 500 juta ke atas per instruksi menjadi di atas Rp 100 juta per instruksi.

"Sekarang kan RTGS itu hanya bisa untuk transaksi di atas Rp 500 juta, mulai 1 Juli bisa untuk transaksi 100 juta," ucapnya.

Diharapkan dengan sejumlah langkah-langkah antisipasi yang ditempuh Bank Indonesia pada saat Ramadan dan Idul Fitri 1437H/2016 dapat memenuhi kebutuhan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai masyarakat secara optimal.

Berdasarkan data historis selama lima tahun terakhir, Bramudija mengatakan, peningkatan volume transaksi BI-RTGS selama Ramadan mencapai sekitar 12 persen dibandingkan periode sebelum Ramadan. Adapun untuk volume transaksi SKNBI, peningkatannya dapat mencapai sekitar 15 persen.

Peningkatan volume tersebut diperkirakan terjadi pada transaksi antar peserta sistem pembayaran BI untuk kepentingan nasabah. Sementara dari sisi nominal, peningkatan transaksi RTGS di bulan Ramadan mencapai sekitar 10 persen atau Rp 38 triliun dibanding periode sebelum Ramadan. Sedangkan SKNBI peningkatannya sekitar 7 persen atau Rp 730 miliar.

Peningkatan volume dan nominal transaksi BI-RTGS sepanjang bulan Ramadan akan mencapai titik tertinggi pada H-2 sebelum libur lebaran. Berdasarkan data 5 tahun terakhir, peningkatan tertinggi volume transaksi BI-RTGS pada H-2 dapat mencapai sekitar 47,4 persen (pada 2013) dibandingkan rata-rata harian sepanjang bulan Ramadan. Untuk nominal transaksi, peningkatan tertinggi terjadi pada H-2 dengan peningkatan nominal transaksi mencapai sekitar 43,3 persen (pada 2011).

Sementara SKNBI, peningkatan volume tertinggi terjadi pada 2 minggu terakhir sebelum libur lebaran dengan peningkatan tertinggi pada H-9 tahun 2013 sebesar 58,7 persen dibandingkan rata-rata harian sepanjang bulan Ramadan. Dari sisi nominal SKNBI, peningkatan tertinggi mencapai 48,4 persen pada H-19 (tahun 2014).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?

Kehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat
Per 2026, Uang Rupiah Cetakan Lama Tidak Lagi Beredar di Masyarakat

Artinya, uang lama akan digantikan sepenuhnya oleh uang Rupiah Tahun Emisi 2022.

Baca Selengkapnya
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.

Baca Selengkapnya
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Rp20.000 Hanya Sampai Februari, Bagaimana Setelahnya?
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Rp20.000 Hanya Sampai Februari, Bagaimana Setelahnya?

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh, berlaku mulai awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya