OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan harus ada kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Lembaga Penjamin Polis (LPP). LPP sendiri saat ini masih belum terbentuk dan tengah dalam proses kajian di Kementerian Keuangan.
Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan kriteria tersebut bertujuan agar perusahaan yang sehat tidak terkena beban untuk menanggung perusahaan asuransi yang sakit.
"Di sisi lain kami juga tidak mau ini justru menjadi beban untuk industri asuransi dalam arti kata gimana nih yang sakit-sakit, gimana yang sehat-sehat," kata dia, saat ditemui dalam acara Insurance Outlook 2020, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dia mengungkapkan, hal ini telah disampaikan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan membentuk LPP. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Kami waktu itu memberikan masukan supaya itu jadi bahan pertimbangan juga ketika nanti mempertimbangkan kriteria perusahaan mana yang kita masukan," ujarnya.
Secara umum, dia mengatakan industri asuransi di Tanah Air dalam kondisi yang cukup baik. "Cuma kalau dibedah secara individu, ada satu dua yang sakit," ungkapnya.
Perusahaan yang sakit, kata dia jangan sampai menjadi penghalang perusahaan lainnya untuk ikut bergabung menjadi anggota di bawah naungan LPP. "Kalau kita bicara di awal wah nanti dananya habis untuk yang sakit-sakit, ya sudah ditetapkan saja kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi, kalau mau jadi peserta ada kriterianya. Itu saya kira itu akan lebih fair," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya kriteria tersebut, akan menciptakan suatu keadilan diantara perusahaan asuransi yang menjadi anggota. "Intinya gini, kalau perusahaan itu sakit misalkan ya kalau tidak memenuhi kriteria tertentu itu tidak bisa jadi peserta. Itu kan fair," ujarnya.
Namun demikian, dia menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Kami cuma bisa menyajikan data, fakta dan urgensi keberadaan lembaga asuransi ini memang kita anggap penting di Indonesia," tutupnya.
OJK: Industri Asuransi Melemah Akibat Kondisi Ekonomi Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pertumbuhan premi industri asuransi di 2018 hanya mampu mencapai angka 9 persen. Padahal di tahun-tahun sebelumnya angka pertumbuhan selalu double digit.
Namun demikian, Kepala Dept Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah optimis di tahun ini asuransi mampu bangkit kembali.
"Tahun ini, targetnya double digit, 12 persen - 15 persen," kata dia dalam acara diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurutnya, melemahnya pertumbuhan asuransi di tahun 2018 diakibatkan oleh kondisi ekonomi global yang penuh gejolak. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap dunia bisnis, termasuk asuransi.
Dia berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pelaku bisnis agar dapat melakukan suatu perbaikan atau inovasi. Sebab tahun ini asuransi memiliki peluang cukup bagus untuk meningkatkan pertumbuhannya. "Industri asuransi masih potensial tumbuh ke depan," dia menambahkan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Baca SelengkapnyaLPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca Selengkapnya