Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP

OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan harus ada kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Lembaga Penjamin Polis (LPP). LPP sendiri saat ini masih belum terbentuk dan tengah dalam proses kajian di Kementerian Keuangan.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan kriteria tersebut bertujuan agar perusahaan yang sehat tidak terkena beban untuk menanggung perusahaan asuransi yang sakit.

"Di sisi lain kami juga tidak mau ini justru menjadi beban untuk industri asuransi dalam arti kata gimana nih yang sakit-sakit, gimana yang sehat-sehat," kata dia, saat ditemui dalam acara Insurance Outlook 2020, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, hal ini telah disampaikan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan membentuk LPP. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Kami waktu itu memberikan masukan supaya itu jadi bahan pertimbangan juga ketika nanti mempertimbangkan kriteria perusahaan mana yang kita masukan," ujarnya.

Secara umum, dia mengatakan industri asuransi di Tanah Air dalam kondisi yang cukup baik. "Cuma kalau dibedah secara individu, ada satu dua yang sakit," ungkapnya.

Perusahaan yang sakit, kata dia jangan sampai menjadi penghalang perusahaan lainnya untuk ikut bergabung menjadi anggota di bawah naungan LPP. "Kalau kita bicara di awal wah nanti dananya habis untuk yang sakit-sakit, ya sudah ditetapkan saja kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi, kalau mau jadi peserta ada kriterianya. Itu saya kira itu akan lebih fair," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kriteria tersebut, akan menciptakan suatu keadilan diantara perusahaan asuransi yang menjadi anggota. "Intinya gini, kalau perusahaan itu sakit misalkan ya kalau tidak memenuhi kriteria tertentu itu tidak bisa jadi peserta. Itu kan fair," ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Kami cuma bisa menyajikan data, fakta dan urgensi keberadaan lembaga asuransi ini memang kita anggap penting di Indonesia," tutupnya.

OJK: Industri Asuransi Melemah Akibat Kondisi Ekonomi Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pertumbuhan premi industri asuransi di 2018 hanya mampu mencapai angka 9 persen. Padahal di tahun-tahun sebelumnya angka pertumbuhan selalu double digit.

Namun demikian, Kepala Dept Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah optimis di tahun ini asuransi mampu bangkit kembali.

"Tahun ini, targetnya double digit, 12 persen - 15 persen," kata dia dalam acara diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya, melemahnya pertumbuhan asuransi di tahun 2018 diakibatkan oleh kondisi ekonomi global yang penuh gejolak. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap dunia bisnis, termasuk asuransi.

Dia berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pelaku bisnis agar dapat melakukan suatu perbaikan atau inovasi. Sebab tahun ini asuransi memiliki peluang cukup bagus untuk meningkatkan pertumbuhannya. "Industri asuransi masih potensial tumbuh ke depan," dia menambahkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi

Program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya