Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Bagaimana Nasib UMKM?
Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di e-commerce untuk mengantongi izin usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, setiap pedagang online harus memiliki izin usaha. Lalu bagaimana nasib pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan kewajiban memiliki izin usaha berlaku tanpa pengecualian. Baik UMKM, maupun pengusaha besar wajib memiliki izin dalam menjalankan usahanya.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Kenapa UMKM perlu onboarding di e-commerce? “Dengan onboarding lewat e-commerce, salah satunya melalui marketplace, pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,“ kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
“UMKM tetap (diminta izin usaha). Segala usaha yang ada di Indonesia, baik UMKM maupun besar tetap harus ada izin,” kata Mendag Agus, saat ditemui di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12).
Akan tetapi, Mendag Agus memastikan akan ada kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam pengurusan izin tersebut. Sehingga mereka tidak akan kesulitan memiliki izin untuk usahanya.
Adapun izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS). Nantinya, jika ada pelaku UMKM yang kesulitan atau tidak dapat mengakses OSS, bisa langsung datang dan akan dibantu oleh petugas.
“Enggak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM juga akan diprioritaskan mengurusnya,” ujarnya.
Isi Aturan
Seperti diketahui, salah satu bunyi beleid tersebut adalah dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
"PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 PP ini.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya