Pemerintah kendalikan barang e-commerce dari luar negeri lewat PLB
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pemerintah berencana membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce khusus untuk barang yang diperdagangkan dari luar negeri. Upaya tersebut untuk mengendalikan maraknya barang e-commerce impor yang diperdagangkan di Indonesia.
"Perkembangan e-commerce itu ada peluang sekaligus ada ancaman. Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4).
Heru mengatakan, produsen e-commerce dalam negeri masih cukup minim. Untuk itu, dengan pembentukan PLB e-commerce pemerintah dapat mengontrol barang-barang yang masuk dari luar negeri.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Kami fasilitasi dalam bentuk memberi ruang dalam PLB e-commerce kepada industri domestik yang bergerak di bidang e-commerce. Bentuknya, PLB khusus e-commerce atau e-commerce distribution center," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, adanya PLB e-commerce ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi industri lokal. Salah satunya, kebijakan ini akan mempersulit industri lokal karena semakin mudah bagi barang e-commerce luar negeri masuk ke Indonesia.
"Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus. Itu adalah threshold di mana dia bisa memanfaatkan pembebasan, yang itu adalah masih USD 100," jelasnya.
Heru menambahkan, pihaknya juga nanti akan mewajibkan pelaku PLB e-commerce menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Ini tentunya untuk mendukung industri dalam negeri supaya juga bisa mampu bersaing di e-commerce.
"Harapannya, pelaku industri e-commerce masih bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran. Tetapi, dia tidak mengganggu industri luar negeri juga karena fiskalnya kami proteksi," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaPermendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya