Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penghapusan Amdal dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penghapusan Amdal dalam RUU Cipta Kerja investasi. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghapuskan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal tetap berlaku bagi perusahaan yang dibangun memiliki risiko tinggi.

"AMDAL tetap ada untuk kegiatan beresiko tinggi," kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9).

Pada bagian tata ruang telah disepakati akan diintegrasikan secara nasional baik di darat maupun laut. Percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi acuan perizinan dalam berusaha atau kesesuaian tata ruang. Sehingga akan memudahkan perusahaan menentukan jenis kegiatan usaha.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam menentukan lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi dan dengan RUU ini akan dipercepat dalam bentuk digital," imbuhnya.

Elen menegaskan, pihaknya sama sekali tidak meninggalkan Amdal namun tetap mempertahankan esensinya. "Kita tidak meninggalkan AMDAL tapi kita tetap mempertahankan esensinya," kata dia.

Sementara itu, dalam persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi (SLF) diterapkan standar bangunan gedung dan SLF. Persetujuan bangunan dengan menggunakan sertifikat dan memasukkan standar bangunannya dalam pemberian persetujuan.

Elen mengatakan substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait persetujuan lingkungan telah disepakati. Dalam hal ini pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. Sehingga perizinan berusaha di masa mendatang ditentukan oleh basis resikonya, bukan berbasis izin,

"Perizinan ini berbasis risiko bukan lagi berbasis izin," kata Elen.

Perizinan berusaha didasarkan atas risiko rendah, menengah dan tinggi. Bagi kegiatan risiko rendah cukup dengan pendaftaran jenis usaha. Kegiatan usaha risiko menengah harus dengan pemenuhan standar dan risiko tinggi menggunakan izin.

Pengajuan izin bagi kegiatan usaha rendah seperti sektor UMK, UMKM atau Koperasi hanya cukup pada pendaftaran jenis usaha. Bahkan bagi pelaku UMKM pemerintah nantinya akan memberikan bantuan kemitraan dengan perusahaan besar.

"Kita siapkan UMK-M dan koperasi dengan memberikan kemudahan dalam bentuk dukungan dan kemitraan dengan badan usaha besar," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN

TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya