Pemerintah diminta angkat tenaga kerja honorer
Merdeka.com - Forum Tenaga Honorer K2 Kabupaten Probolinggo (FTH-K2) menuntut pemerintah untuk mengangkat 165 tenaga honorer K2 di Probolinggo menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, sebanyak 165 tenaga honorer K2 telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos ujian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Forum Tenaga Honorer K2 Kabupaten Probolinggo, Jhonson, mengatakan pemerintah daerah setempat tidak melakukan proses lebih lanjut untuk mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
"Sampai sekarang kami belum menerima SK dari BKN. Ini menyebabkan nasib kami tidak jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/11).
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR akan meminta pemerintah pusat untuk mencarikan solusi sehingga ada titik terang bagi permasalahan tenaga honorer K2 ini.
"Pemerintah pusat harus mengambil langkah konkret atas kasus tersebut, sebab ini bagian dari upaya penegakan aparatus sipil negara sebagaimana visi Pemerintahan Jokowi-JK," kata dia.
Misbakhun juga menyayangkan pemerintah daerah yang diduga menutup peluang orang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Padahal, masyarakat punya hak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan mandat konstitusi.
"Menutup kesempatan setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah tindakan melanggar konstitusi," ungkapnya.
Menurut dia, masalah pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi komitmen bersama. Misbakhun juga berjanji akan berupaya untuk tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer K2 menjadi CPNS tahun depan.
"Saya akan kawal pembahasan RAPBN-P 2016 agar ada alokasi belanja pegawai untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS tahun depan," tandasnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaDalam rapat aspirasi tersebut, mereka meminta kejelasan pemerintah terkait profesi mereka.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB akan mengkaji lebih mendalam untuk melihat posisi pekerjaan apa saja yang berpotensi dijadikan part time atau yang tidak.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.
Baca Selengkapnya