Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing
![Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/01/14/1039440/540x270/penerapan-pajak-e-commerce-dinilai-bakal-untungkan-penjual-asing.png)
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan ini, penjual diwajibkan memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platdiv marketplace diwajibkan memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platdiv marketplace. Namun apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-commerce cross border atau lintas batas antarnegara. Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah USD 75 tidak dikenakan tarif pajak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa keuntungan utama belanja di e-commerce? Salah satu keuntungan belanja lewat e-commerce adalah kamu bisa menemukan aneka produk dari berbagai toko hanya dalam satu platform.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Apa saja jenis pajak untuk bisnis online? Bisnis online juga memiliki kewajiban pajak, seperti bisnis konvensional. Jenis pajak yang umum dikenakan antara lain: Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bisnis online. Besaran PPh bergantung pada penghasilan tahunan. Jika penghasilan tahunan melebihi Rp600 juta, Anda akan dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kewajiban pajak yang lebih kompleks. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Wajib dibayar jika Anda menjual barang atau jasa kena pajak. PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai jual barang atau jasa. Pajak Lainnya: Tergantung jenis bisnis dan kegiatan, pajak lain seperti PPh Pasal 23 (untuk pembayaran atas jasa tertentu) mungkin juga berlaku.
-
Bagaimana pemerintah menindak e-commerce? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kenapa perdagangan di Banten berkembang? Keberadaan Banten yang terhubung langsung ke Samudra Hindia melalui Selat Sunda membuatnya jadi pintu masuk jalur perdagangan yang strategis.
"Jadi ada pembeli barangnya dari e-commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah USD 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah USD 75. Kalau dikita 1.000 saja langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).
Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP.
"Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pemasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan pasti yah kok ada lagi tetap menyusahkan lah ada tambahan. Sehingga kalau ditanya iya atau tidak kita pasti lebih baik tidak," jelasnya.
Untung meminta pemerintah melihat masalah ini secara jernih. Apakah nantinya aturan ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan. "Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Untung meminta pemerintah Jokowi-JK untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untung mengungkapkan bahwa pemberlakuan PMK tentang pajak e-commerce ini bisa menjadi halangan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, PMK ini tidak sama sekali mempermudah UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah akan membebani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/4/1704359254762-r5vgs.jpeg)
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca Selengkapnya![Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/26/1690370699112-4bcmx.jpeg)
Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca Selengkapnya![Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/13/1697182512833-odfag.jpeg)
Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca Selengkapnya![Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/28/1709123112504-hfeur.jpeg)
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/10/1696930892380-i77ti.jpeg)
Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca Selengkapnya![Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/27/1690456796848-gkgt4l.jpeg)
Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca Selengkapnya![Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/5/1691204718980-8emz3.jpeg)
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca Selengkapnya![Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/30/1693398493375-43fdj.jpeg)
Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca Selengkapnya![Angin Segar Buat UMKM Tembus Pasar Ekspor dari Pemerintah, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/13/1697165934439-iibtwi.jpeg)
Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya![Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/13/1691900007479-2cyxz.jpeg)
Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca Selengkapnya![Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/1/1690906597359-1lmy8.jpeg)
Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/10/1688986119835-dwmxc.jpeg)
Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca Selengkapnya