Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelolaan rusun jadi pekerjaan rumah pemimpin baru Jakarta

Pengelolaan rusun jadi pekerjaan rumah pemimpin baru Jakarta Proyek Rusunawa Marunda. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Setelah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Salah satunya pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.

Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial, salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Di mana dalam pasal tersebut, untuk DKI izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur.

Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU.

"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/10).

Dadang menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun Nomor 20 Tahun 2011.

Tidak dapat dipungkiri juga, bahwa banyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan rusun dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas. Dimana uu rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Hery Sulistyono mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.

Selain itu, keberadaan izin dari Pemda juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. "Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," kata Hery.

Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," jelasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Akui Rusun Komarudin Marunda yang Atapnya Roboh Tak Layak Huni
Pemprov DKI Akui Rusun Komarudin Marunda yang Atapnya Roboh Tak Layak Huni

Sayangnya, Pemprov DKI masih akan mulai tahap perencanaan revitalisasi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil akan Gagas Pembangunan Perumahan Rakyat di Atas Pasar dan Jalanan Jakarta
Ridwan Kamil akan Gagas Pembangunan Perumahan Rakyat di Atas Pasar dan Jalanan Jakarta

Prabowo meminta RK agar membangun hunian bagi rakyat di tengah kota.

Baca Selengkapnya
Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok
Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok

Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Warga Menengah Atas Tinggal di Rumah Susun, DPRD DKI: Punya Mobil Kok Dapat Rusunawa?
Warga Menengah Atas Tinggal di Rumah Susun, DPRD DKI: Punya Mobil Kok Dapat Rusunawa?

DPRD DKI Jakarta mempertanyakan warga menengah atas yang tinggal di rusunawa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
12 Rusun di Ibu Kota Nusantara Beroperasi Agustus 2024, PNS dan Polri Serta Paspampres Segera Pindah
12 Rusun di Ibu Kota Nusantara Beroperasi Agustus 2024, PNS dan Polri Serta Paspampres Segera Pindah

Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen.

Baca Selengkapnya
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam
DKI Masih Gratiskan Biaya Bulanan, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Relokasi Penghuni Eks Kampung Bayam

Penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.

Baca Selengkapnya