Pengusaha sebut permintaan ekspor Vape capai 2 juta tiap bulan
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni mengatakan, keputusan pemerintah melegalkan produksi rokok elektrik atau Vape di Indonesia memberi angin segar bagi pengusaha. Sebab, selama ini produksi Vape belum memiliki landasan aturan yang pasti sehingga pengusaha tidak berani memproduksi dalam jumlah besar.
Menurut Deni, sejak diisukan penggunaan Vape akan dilegalkan oleh pemerintah, permintaan Vape terus meningkat. Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 sampai 10.000 pcs.
"Jadi baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampai hari ini kita masih proses untuk ekspor. Demand-nya di angka 5.000 sampai 10.000 pcs untuk satu negara," ujar Deni saat ditemui di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Apa dampak vape pada kesehatan mulut? Kebiasaan vaping dapat memiliki dampak negatif pada gigi dan kesehatan mulut secara keseluruhan. Dilansir dari Healthline, beberapa dampak yang terkait dengan vaping pada gigi dan mulut termasuk: Mulut Kering Beberapa bahan dalam cairan dasar rokok elektrik, seperti propylene glycol, dapat menyebabkan mulut menjadi kering.
-
Bagaimana vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru? Kerusakan paru-paru, yaitu kondisi di mana paru-paru mengalami iritasi, inflamasi, atau infeksi akibat terpapar zat-zat beracun dalam vape, seperti akrolein, vitamin E asetat, dan logam berat.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Adapun negara yang sudah mengajukan permintaan produksi Vape asal Indonesia antara lain Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis dan Eropa. "Kalau total mungkin bisa 1 juta sampai 2 juta botol tiap bulan untuk ekspor," jelas Deni.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mendorong peningkatan ekspor Vape. Dia berharap, usai perizinan usaha Vape disahkan penerimaan negara dari sektor tersebut terus meningkat.
"Saya sedikit kembali kepada ekspor, kita harus bisa menangkap peluang ini. Caranya gimana? Kalau bahan baku impor, di proses di sini, kemudian dikeluarkan atau ekspor. Kita bisa support sehingga pajak impornya bisa bebas. Tapi itu kalau ekspor," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan idPreneur ini diharapkan dapat semakin memperkuat dan melebarkan distribusi idPods pada skala nasional, sebelum Go Internasional.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya