Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlukah Aturan Pelarangan Pembelian Rokok Ketengan?

Perlukah Aturan Pelarangan Pembelian Rokok Ketengan? Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan angka perokok remaja. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 71 persen remaja di Indonesia membeli rokok ketengan. Prevalensi perokok remaja terus meningkat setiap tahun.

Aturan pelarangan merokok ini nantinya bakal tertuang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Adapun sejumlah poin dalam revisi PP ini antara lain memperbesar peringatan kesehatan bergambar dalam kemasan rokok, pembatasan iklan rokok, dan larangan penjualan rokok batangan.

Orang lain juga bertanya?

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai revisi aturan tersebut tidak urgen dilakukan. Kebijakan ini dinilai akan mematikan industri rokok dalam negeri.

"Usulan revisi PP 109/2012 itu banyak mengakomodiasi kepentingan lembaga asing yang terlihat jelas dalam berbagai proses intervensi yang dilakukan LSM yang mengatasnamakan kesehatan untuk mematikan industri rokok di Indonesia. Dalam acara APCAT awal Desember lalu, sudah terlihat jelas mereka mendorong untuk pelarangan total iklan rokok yang mana jadi salah satu poin revisi PP 109," ujar Trubus dikutip Selasa (27/12).

Trubus menjelaskan, lembaga-lembaga asing melihat bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini belum cukup kuat untuk melemahkan industri hasil tembakau, yang memperkerjakan jutaan rakyat Indonesia.

Sehingga, mereka melakukan segala upaya untuk mempengaruhi pemerintah agar merevisi PP 109/2012. Padahal, menurut Trubus, PP 109/2012 ini merupakan payung hukum yang masih relevan dalam mengatur pertembakauan nasional.

"Kelompok-kelompok tersebut melihat bahwa kendalanya sekarang di PP 109/2012. Mereka ada yang mendanai, ada yang membiayai. Hal tersebut sudah secara terang-terangan disampaikan kepada publik secara terbuka," tegas Trubus.

Aturan Bakal Diterbitkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.

Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12).

Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut di antaranya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologiinformasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum

Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini

Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya