Perlunya koordinasi keimigrasian untuk pemutihan TKI ilegal
Merdeka.com - Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan pertemuan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (24/7) kemarin. Kedua belah pihak membahas koordinasi Keimigrasian TKI ilegal.
Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zamshari Shaharan mengatakan, perlunya koordinasi keimigrasian antara otoritas keimigrasian Malaysia dan Indonesia terkait penyelesaian program rehiring (pemutihan) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
"Koordinasi dibutuhkan guna memenuhi tenggat penyelesaian dokumen keimigrasian TKI yang ikut program e-Kad," kata Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zamshari Shaharan dalam pertemuan dengan pejabat Kemnaker di kantor Kemnaker, Jalan Gatot subroto, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Shaharan berpendapat, koordinasi keimigrasian diyakini dapat membantu pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor bagi para TKI ilegal (belum pernah mengurus paspor).
Dia pun menyampaikan bila pihaknya kini tengah melakukan penertiban pekerja migran ilegal dengan berbagai program legalisasi. Berdasarkan data otoritas imigrasi Malaysia terdapat 433 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program rehiring.
"Dari jumlah tersebut, 54 ribu di antaranya asal Indonesia. Selain itu 164 ribu pekerja migran ilegal yang mengikuti program e-Kad 35 ribu di antaranya juga asal Indonesia," ujar Shaharan.
Terkait dengan hal itu, pihak pemerintah Malaysia berharap kepada Indonesia agar menyelesaikan penerbitan paspor maksimal hingga Oktober.
Atas masukan itu, Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno mengatakan, nantinya seluruh TKI yang mendaftar rehiring dan e-Kad dapat terlayani dengan baik sesuai tenggat yang ditetapkan Malaysia.
"Juga untuk menghindari praktik pemalsuan paspor yang kemungkinan dilakukan oleh jaringan terorisme dan narkoba," sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia juga diminta untuk mempermudah prosedur kepulangan bagi TKI ilegal yang hendak pulang secara sukarela. Misalnya, tidak menerapkan denda yang mahal, tidak menahan, serta tidak memberikan larangan (ban) bagi mereka untuk bekerja kembali di Malaysia secara legal.
"Jangan sampai mereka yang telah beriktikad baik pulang secara sukarela, dipersulit," tandasnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaKarding menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 4,3 juta pekerja migran yang tercatat ilegal pada 2017.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaSkema penempatannya adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca Selengkapnya