Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permenaker No.5/2023 Atur Upah Bisa Dipotong 25 Persen, Buruh: Kebijakan Aneh

Permenaker No.5/2023 Atur Upah Bisa Dipotong 25 Persen, Buruh: Kebijakan Aneh Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker No.5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Dengan Permenaker baru ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25%.

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk kedzaliman terhadap buruh.

"Konfederasi Sarbumusi sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan aneh tersebut. Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh, tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," kata Irham di Jakarta, Selasa (21/3).

Orang lain juga bertanya?

Irham juga menyoroti kebijkan lainnya yang salah di masa lalu, "Atau lihat saja kebijakan thrifting kita beberapa waktu lalu yang dengan mudahnya mendatangkan barang bekas dari luar negeri. Sampah pun kita impor, dan akhirnya sekarang blunder, mematikan industri padat karya yang sebenarnya sangat potensial di Indonesia," imbuhnya.

Sosok yang pernah lama bekerja di International Labour Organization (ILO) meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut. "Permenaker ini sekali lagi dzalim terhadap buruh dan harus dicabut. Jangan karena inkompetensi pemerintah di satu hal, jug ketidakmampuan pengusaha untuk kompetitif, lantas menjadi alasan untuk mencekik buruh."

Dia juga menyoroti mengenai momentum dikeluarkannya Permenaker yang salah, di mana aturan ini keluar menjelang bulan puasa saat hampir semua harga kebutuhan pokok naik.

"Sebulan lagi juga lebaran. Hampir dipastikan setiap lebaran kebutuhan semua orang akan naik 2 sampai 3 kali lipat. Pemerintah mestinya hadir dan berempati terhadap situasi buruh yang masih sakit ekonomi karena pandemi dan dikelarkannya Ciptaker, bukan malah sebaliknya, membuat buruh semakin tersudutkan secara ekonomi. Jangan dzalim terhadap buruh. Buruh itu mata rantai penting dari mesin ekonomi sebuah bangsa," tutup Irham.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?
Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?

Menteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya