Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Nunggak Kredit
Merdeka.com - Ketua APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Suwandi Wiratno menyebut bahwa perusahaan leasing (multifinance) tetap bisa menarik kendaraan debitur bermasalah, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) mengakui adanya cedera janji atau tak sanggup membayar.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Seperti adanya pengakuan dari debitur adanya cedera janji (wanprestasi), itu sudah sesuai prosedur," ucap Suwandi dalam acara Infobanktalknews media discussion dengan tema 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta, Senin (10/2).
Suwandi mengatakan bahwa pasca putusan MK, masih terdapat simpang siur pendapat pada tataran masyarakat.
-
Bagaimana leasing menarik mobil? Proses penarikan kendaraan harus dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang.
-
Kapan leasing boleh menarik mobil? Wanprestasi biasanya terjadi jika debitur tidak membayar cicilan dalam periode tertentu (biasanya tiga bulan berturut-turut).
-
Kenapa leasing menarik mobil? Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
-
Apa saja yang wajib dilakukan leasing sebelum menarik mobil? Sebelum melakukan penarikan, leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
"Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," paparnya.
Minta Masyarakat Tak Salah Tafsir Aturan
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan terkait putusan MK mengenai fidusia. "Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis Mahkamah Agung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaApabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, penyitaan ini bukan akhir segalanya. Dengan memahami prosedur yang benar, motor yang disita masih dapat diambil kembali.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaLeasing atau pembiayaan mobil? Bandingkan biaya, kepemilikan, dan manfaat sebelum memilih.
Baca SelengkapnyaWanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTemukan cara mudah cek status kredit macet mobil menggunakan aplikasi Matel untuk mencegah kerugian saat beli mobil bekas.
Baca SelengkapnyaPerbedaan leasing dan kredit terletak pada kepemilikan aset, durasi, serta penggunaan pembiayaan
Baca SelengkapnyaBerikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca Selengkapnya