Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT PP Digugat Vendor Rp3,1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

PT PP Digugat Vendor Rp3,1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen Pembangunan tol BORR. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.

"Sampai saat ini, PT PP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dikutip di Jakarta, Kamis (15/12).

Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PT PP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang lain juga bertanya?

"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 di mana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT PP Digugat Sub Kontraktor

Sebelumnya, emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.

"Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12).

Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
PTPP Bayar Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
PTPP Bayar Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan ke depannya.

Baca Selengkapnya
Dirut PTPN III Buka-bukaan Pentingnya Mitra Pengadaan Barang & Jasa di BUMN Perkebunan
Dirut PTPN III Buka-bukaan Pentingnya Mitra Pengadaan Barang & Jasa di BUMN Perkebunan

Berdasarkan demografi vendor yang bermitra dengan PTPN Group, mayoritas mereka telah bermitra di atas lima tahun.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan

Perusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Dua Orang Bepergian Keluar Negeri, PGN Respons Begini
KPK Cegah Dua Orang Bepergian Keluar Negeri, PGN Respons Begini

PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya
Bisnis Konstruksi Masih Kuat, Dirut PT PP: Kita Kerjakan Proyek Kereta Api di Filipina
Bisnis Konstruksi Masih Kuat, Dirut PT PP: Kita Kerjakan Proyek Kereta Api di Filipina

Novel mengimbau kepada insan PP untuk selalu solid, kompak, bekerja dengan integritas, bersemangat, inovatif, dan berdedikasi demi memajukan perusahaan.

Baca Selengkapnya