![Risiko Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Ada Kebocoran Hingga Kontaminasi Air](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/21/1695305672874-r9rix.jpeg)
Risiko Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Ada Kebocoran Hingga Kontaminasi Air
Teknologi CCS-CCUS dinilai jadi tren baru hadapi transisi energi.
Teknologi CCS-CCUS dinilai jadi tren baru hadapi transisi energi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung inisiasi teknologi penangkapan karbon untuk diolah dan dijual, atau CCS-CCUS di sektor industri hulu migas. Teknologi tersebut dipercaya mampu menekan pembuangan emisi dan polusi yang mencemari udara.
Akan tetapi, mengacu pada laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menemukan bahwa estimasi ongkos saat ini dan masa depan untuk CCS dipenuhi ketidakpastian.
Merdeka.com
Menurut dia, rencana penerapan CCS/CCUS butuh upaya besar untuk berkontribusi dalam menekan emisi karbon di level regional, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, Haruni menyebut terdapat sejumlah risiko yang harus diperhatikan, antara lain potensi kebocoran selama proses penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan karbon. Ada juga potensi dampak terhadap lingkungan dari penyimpanan karbon jangka panjang di bawah tanah.
"Kemudian risiko terhadap kesehatan yang mungkin terjadi dari kebocoran penyimpanan karbon dioksida atau dari kontaminasi air tanah," ungkap Haruni.
"Mengacu pertimbangan itu, implementasi kebijakan terkait CCS harus benar-benar diperhatikan untuk menjamin bahwa ini tidak memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, ekosistem dan sosial," tuturnya.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon), yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pertamina akan memainkan perannya sebagai pemasok energi nasional yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBRI membuktikan komitmennya untuk wujudkan transisi energi yang berdampak baik pada bumi.
Baca SelengkapnyaPolusi udara beberapa pekan lalu menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaPLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaBRI pro-aktif sukseskan transaksi bursa karbon perdana.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung penurunan emisi karbon sekaligus tersedianya energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut teknologi yang disebut-sebut bisa pantau efisiensi energi di pabrik.
Baca SelengkapnyaPara pelaku usaha sektor hulu migas sepakat transisi energi merupakan keniscayaan dan tidak bisa dihindari.
Baca SelengkapnyaUpaya hilirisasi industri petrokimia dan pemanfaatan emisi karbon juga dilakukan melalui pengembangan pabrik soda ash.
Baca Selengkapnya