Sebelum Dilarang Tahun 2003, Segini Jumlah Pasir Laut Indonesia yang Boleh Diekspor
Merdeka.com - Izin ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menuai kecaman publik.
Sebab, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak tahun 2003 melalui keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
Sebelum adanya larangan ekspor pasir laut, pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 598/MPP/Kep/8/2002, mengatur volume pasir yang dapat diekspor.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana aturan ISPO dibuat? Dia lantas menceritakan alur pembentukan regulasi yang sudah ada campur tangan orang luar sejak awal. 'Saya tanya PPATK, benarkah itu masuk, benar. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp13 miliar masuk dana ke waktu perancangan ISPO. Direvisi Perpres ISPO masuk lagi (dana asing). Makanya kemarin saya lapor ke KPK ke Kejagung, periksa tim itu,' kata Gulat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7).
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Kapan Kementan melakukan ekspor ini? Berdasarkan data BPS, Wapres menyebut volume nilai ekspor hingga Juni 2023 mencapai 21,2 juta ton.
-
Kapan Sulawesi Selatan ekspor produknya? Dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Sulsel, ekspor ini juga dalam rangka 354 Tahun Sulsel dengan tema “Sulsel Andalan Indonesia“ di Pelabuhan Peti Kemas Jalan Nusantara, Minggu (6/8).
SK yang diterbitkan pada 23 Agustus 2002 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Rini M Sumarno Soewandi, menetapkan volume ekspor pasir laut yang diizinkan yaitu 26 juta M3.
"Volume pasir laut yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 untuk tahun 2002, dari bulan September sampai Desember 2002 adalah sebesar 26 juta meter kubik," demikian SK tersebut dikutip pada Selasa (28/5).
Selanjutnya, pengalokasian ekspor pasir laut diserahkan kepada masing-masing daerah yang dikoordinir oleh Gubernur bersama-sama Bupati Wali Kota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
Penerbitan izin ekspor pasir laut wajib mempertimbangkan dokumen Amdal yang telah mendapat persetujuan, zonasi wilayah pesisir dan laut, rencana kerja dan rencana ekspor yang dibuat oleh eksportir pasir laut, target dan kapasitas produksi per tahun.
Kemudian, dalam pasal 7 tertulis, apabila alokasi volume pasir laut nasional yang telah ditetapkan sudah direalisasi dan terpenuhi sebelum masa penetapan alokasi berakhir, Menteri Perindustrian dan Perdagangan membekukan sementara pelaksanaan ekspor pasir laut.
Sementara belum terpublikasi untuk data volume ekspor pasir laut sepanjang tahun 2002. Merdeka.com telah mengonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data ekspor pasir laut, namun data tersebut belum tersedia pada website.
"Kami belum explore dalam terkait pasir laut karena tidak ada ekspornya. (Untuk data tahun 2014 ke belakang) harus kami cek di database terlebih dahulu," demikian pernyataan Humas BPS kepada merdeka.com.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMeski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaKebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya