Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-Siap, Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang Mulai Tahun Depan

Siap-Siap, Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang Mulai Tahun Depan Ilustrasi rokok. ©Shutterstock.com/bikeriderlondon

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' mulai 2023. Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara ketengan di warung-warung kecil.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tarif Cukai Resmi Naik per 1 Januari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan kenaikan tarif cukai rokok yang mulai berlaku per 1 Januari 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 lalu, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini

Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.

Baca Selengkapnya