Soal Tax Amnesty Jilid II, Faisal Basri Sebut Sekarang Saatnya Penegakan Hukum
Merdeka.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menanggapi rencana pemerintah dalam menggaungkan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya saat tax amnesty 2017 silam.
"Orang-orang kaya entah itu jenderal, entah itu pengusaha, bukan itu bohong-bohongan, itu kenyataannya yang bermasalah pajaknya. Karena tidak ikut tax amnesty menyesal dalam tanda kutip Menyesal," ujar Faisal di Kedai Tempo, Jakarta, Rabu (14/8).
"Menyesal ini akan dikasih kesempatan lagi. Menurut saya sudah saatnya menegakkan hukum jadi tak peduli, dia jenderal, tak peduli dia pengusaha hebat, tanpa pandang bulu bayar sesuai dengan yang ada sekarang dan itu yang lebih baik," sambungnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Mengapa zakat fitrah wajib dibayarkan? Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan waktu Idulfitri, sehingga waktu untuk menunaikannya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan? Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu.
Faisal melanjutkan, wibawa negara harus ditegakkan dalam memaksa wajib pajak melaporkan seluruh hartanya. Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan keadilan yang sama.
"Awalnya kan dari ucapan ketua Kadin yang bilang yang masih banyak nih yang mau ikut. Wibawa negara juga harus ditegakkan dong, ini kan aneh sekali, tax amnesty baru 2 tahun 2017 sudah tax amnesty lagi. Akhirnya akibatnya muncul preseden nanti juga ada lagi, jadi intinya sekarang harus penegakan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016-2017 hanya sedikit.
"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka tidak yakin," kata dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaFaisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAnies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya