Sri Mulyani Akui Pemungutan Pajak Era Digital Sulit
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengakui bahwa pemungutan pajak di era digital memang cukup pelik untuk dilakukan. Namun, hal itu tak hanya berlaku pada Indonesia saja, melainkan fenomena global yang juga dirasakan oleh negara-negara besar di dunia seperti negara anggota G20.
"Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara perusahaan konvensional dengan yang sifatnya perusahaan digital. Dalam pertemuan G20 ini kita sedang bahas bagaimana agar bisa untuk membuat kerangka perpajakan yang adil untuk meng-capture bisnis digital," tuturnya di Jakarta, Selasa (11/6).
Melihat fenomena ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa negara G20 meminta negara anggota OECD untuk melakukan kajian atas pemungutan pajak di era digital.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Mengapa transaksi digital penting untuk ekonomi digital? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk digital ekonomi senilai 800 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp12.096,8 triliun.
-
Kenapa Pertamina mengimplementasikan sistem digitalisasi ? PIEDCC menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi digital yang dijalankan perusahaan untuk memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan dengan baik. Termasuk, memonitor proses distribusi dan ketersediaan pasokan energi selama masa Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kegiatan bisnis digital itu bisnis modelnya berbeda dengan non digital karena mereka tidak harus memiliki BUT atau permanent establishment di suatu negara atau yurisdiction sehingga bisa beroperasi di lintas negara," ujarnya.
"Jadi itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang atau permanent establisment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia saja. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan acuan," tambahnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaStigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca SelengkapnyaIndonesia berupaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaLonjakan inflasi yang dirasakan oleh sejumlah negara mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat, termasuk di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca Selengkapnya