Sri Mulyani: Dari 17 Juta Wajib Pajak, Baru 3 Juta Lapor SPT
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak Tahunannya sedini mungkin. Hingga saat ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sri Mulyani mengingatkan bahwa Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan SPT-nya. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.
"Ini bulan di mana seluruh pembayar pajak orang pribadi akan mulai melakukan kewajiban pembayaran pajaknya yang akan berakhir untuk tahun anggaran lalu itu 31 Maret," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3).
Hingga hari ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya ke DJP. Angka ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.
"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami mengimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin. Sehingga jangan sampai menunggu pada minggu terakhir, hari terakhir, bahkan jam terakhir. Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana dari wajib pajak menjadi tidak nyaman," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, DJP juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online, yaitu melalui e-filing. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, tetapi isa melalui ATM dengan e-billing.
Melalui dua layanan ini, lanjut Sri Mulyani, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan tingginya penggunaan smartphone di masyarakat, sehingga layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan kewajibannya secara efisien, tepat waktu dan mengurangi beban administrasi maupun emosional pada masyarakat.
"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca Selengkapnya