Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Menkeu Sri Mulyani. ©Setpres RI

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dengan menerbitkan PMK Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

PMK yang diundangkan pada 1 April 2021 tersebut merupakan pengganti PMK 60/PMK.08/2017 dengan tujuan mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah secara lebih efisien, efektif, dan transparan.

"Ini dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/4).

Orang lain juga bertanya?

PMK ini juga berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada 2 Februari 2021 sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK ini dibandingkan dengan sebelumnya antara lain ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. BUPI diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Kemudian, juga agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

"Sekaligus adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya," tulisnya.

Perubahan lainnya adalah mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas sehingga dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN.

Kententuan Keterlibaan BUPI

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan tentang pemberian jaminan pemerintah dengan tiga cara.

Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri, kedua adalah pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI, dan ketiga adalah pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Kemenkeu berharap melalui penerbitan PMK ini akan lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Tak hanya itu, penerbitan PMK ini juga diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Bukti Banyak Orang Kaya Terima Bansos dan Nikmati Subsidi Negara
Sri Mulyani Beri Bukti Banyak Orang Kaya Terima Bansos dan Nikmati Subsidi Negara

Sri Mulyani mengatakan, alokasi perlinsos kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024
Sri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024

Sri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Buka-bukaan: APBN Tak Mudah Akomodasi Program Makan Siang Gratis, Butuh Reformasi Pajak
Sri Mulyani Buka-bukaan: APBN Tak Mudah Akomodasi Program Makan Siang Gratis, Butuh Reformasi Pajak

Untuk memitigasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi pada sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Hampir Tiap Bulan Sri Mulyani Tambah Anggaran Pembangunan IKN, Totalnya Kini Rp42,5 Triliun
Hampir Tiap Bulan Sri Mulyani Tambah Anggaran Pembangunan IKN, Totalnya Kini Rp42,5 Triliun

Penambahan anggaran terkini digunakan untuk memenuhi kualitas pembangunan infrastruktur IKN.

Baca Selengkapnya
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sinyal Kuat Sri Mulyani Tak Bakal Jadi Menteri Lagi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sinyal Kuat Sri Mulyani Tak Bakal Jadi Menteri Lagi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah nama yang dianggap akan menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, muncul.

Baca Selengkapnya