Sudah Perbarui Data di MySAPK Tapi Belum Hijau, Ini Penjelasan BKN
Merdeka.com - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah atau sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian. Namun data yang dimasukkan belum berubah atau belum bertanda hijau, jangan khawatir.
Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati mengatakan, semua perubahan atau penambahan data ASN dan PNS melalui MySAPK bersifat 'usulan'.
"Semua perubahan data baik ubah maupun penambahan data di MySAPK itu konsepnya usulan, jadi ketika menginput, menambah atau mengubah misalnya riwayat golongan tapi kok tetap riwayatnya, silakan cek histori pengajuan," ujarnya dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10).
-
Apa itu pendataan non-ASN? Pendataan Non ASN merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola informasi mengenai tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah namun belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Dimana data non ASN di cek? Cara cek data non ASN di BKN bisa Anda lakukan secara daring. Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bisa menyimak tahap-tahap cara cek data non ASN di BKN berikut.
-
Siapa yang melakukan pendataan non-ASN? Proses pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya memetakan dan mengelola sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
-
Apa yang dicek di data non ASN? Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer yang ada di Indonesia. Dengan begitu, bagi para tenaga honorer saat ini penting untuk mengecek data pribadi di BKN.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan presiden baru? Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa penetapan cuti bersama merupakan kewenangan presiden. Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Sebab semua usulan perubahan dan penambahan data akan masuk ke histori pengajuan. Dengan demikian ASN maupun PNS bisa memantau perubahan tersebut apakah sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.
"Perubahan data akan masuk ke situ dan kita akan pantau dari situ dan akan ada proses approval dari instansi setelah datanya disetujui baru akan mengubah data," jelasnya.
Kemudian mekanisme usulan perubahan maupun penambahan terkait riwayat data keluarga, memang untuk menghijaukannya sedikit berbeda dibanding proses menghijaukan riwayat lain. Melainkan harus meng-klik bahwa data sudah sesuai, barulah bisa hijau.
"Misalnya Riwayat golongan sudah merubah atau menambah satu riwayat langsung hijau. Tapi untuk Riwayat keluarga jika ingin hijau, nah itu harus di klik data saya sudah sesuai, kalau sudah di input datanya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Aliyah Zahira menambahkan, setelah selesai mengusulkan riwayat keluarga yang terdiri dari orang tua, pasangan, dan anak ketika sudah di masukkan datanya bisa klik 'Data sudah sesuai'.
"Setiap kita selesai mengusulkan kita harus klik data sudah sesuai di setiap Tap-nya, kan ada orang tua, pasangan dan anak maka di klik semuanya data sudah sesuai nanti hijau," jelas Aliyah.
Jika Anda sudah melakukan pengusulan penambahan, namun data masih kosong atau belum termutakhirkan (terupdate), jangan khawatir karena itu memang belum berubah lantaran harus melewati verifikasi persetujuan dari instansi yang bersangkutan dulu.
"Kalau kosong jangan heran tapi bisa dilihat di history nanti kitab isa tracking usulan kita sampai mana. Kalau misalnya ngusulin inbox berkas itu artinya usulan kita sudah masuk ke waiting list, kalau verifikator sudah melakukan verifikasi maka sudah terverifikasi," pungkas Aliyah.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaPara pelamar CPNS Kemenkumham dapat mengecek secara berkala untuk mengetahui apakah lolos atau tidak.
Baca SelengkapnyaRini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang menjadi kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca Selengkapnyaseleksi administrasi merupakan seleksi tahap awal.
Baca SelengkapnyaIni alasan pemerintah belum umumkan jadwal pendaftaran CPNS dan CASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelamar CPNS 2024 diminta untuk membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan.
Baca SelengkapnyaKemenkumham merupakan instansi dengan jumlah pelamar submit terbanyak.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bertujuan memberikan peluang kepada mereka yang belum berhasil dalam seleksi sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca Selengkapnya