Terseret Kasus Jiwasraya, Nasabah Asuransi WanaArtha Tuntut Angkat Sita
Merdeka.com - Nasabah Asuransi WanaArtha Life melakukan aksi damai sekaligus penyampaian Surat Keberatan Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cq Majelis Hakim perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya.
Penyitaan dilakukan pihak Kejaksaan Agung dengan mengesampingkan bahwa di dalam rekening efek tersebut berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis, yang saat ini masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
"Perwakilan pemegang polis juga akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Beradab kepada Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo," ujar Pemegang Polis WanaArtha yang juga dipercaya sebagai Ketua wadah "Hope" Nasabah WanaArtha, Wahjudi, di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Kenapa Allianz Syariah masuk ke Jawa Barat? Melihat dominasi populasi muslim di Jawa Barat, Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip 'Kebaikan yang Menguatkan' agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Penyampaian surat keberatan disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus. Sehari sebelumnya, Kamis (6/8) sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) telah mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.
Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan bahwa sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal WanaArtha.
"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk 'menambal' kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelas Desy Widyantari, salah seorang nasabah dari Bali.
Desy menegaskan WanaArtha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara.
Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 karena banyak dari nasabah yang telah kehilangan mata pencaharian dan penurunan pendapatan sementara biaya pemenuhan kebutuhan hidup berjalan terus seperti untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.
Bahkan banyak pemegang polis yang merupakan pensiunan dan hanya menggantungkan pemenuhan biaya hidup dari Manfaat Nilai Tunai (MNT) yang diberikan dari kelolaan premi mereka pada produk asuransi dwiguna yang dikelola WanaArtha harus gigit jari tidak bisa mendapatkan manfaat itu tiap bulannya.
"Kami mewakili 4000 Pemegang Polis yang tersebar di seluruh Indonesia sangat menderita dan mengalami kesulitan ekonomi dan finansial berat sekali akibat penyitaan dan dijadikan sebagai barbuk di sidang Tipikor Jiwasraya. Seluruh PP hanya bisa menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup dari manfaat tunai bulanan dari WanaArtha, yang sudah 6 bulan tidak kami terima lagi. Sangat berat hidup dari derita ini apalagi semua mengalami kesulitan pandemi Covid-19," ucap Endang Soediono salah seorang pensiunan BUMN.
Sebelumnya, Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I.Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.
"Bahwa 15 orang penggugat ini selain bertindak mewakili dirinya sendiri juga sekaligus bertindak mewakili ribuan orang pemegang polis WanaArtha yang dirugikan sebagai akibat penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung," jelas salah satu kuasa hukum, Ester I. Jusuf.
Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WAL menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.
Dia menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WAL sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.
"Hal yang juga penting adalah WanaArtha tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana apapun, sehingga tidak mungkin bagi WanaArtha untuk melarikan diri ataupun memusnahkan barang bukti," jelasnya.
Ester juga membantah rekening efek maupun reksadana yang saat ini disita memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan.
"Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satupun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek ini milik para terdakwa," tegas Ester.
Terkait gugatan yang diajukan kepada OJK, dia memandang otoritas keuangan ini lalai dalam menjalankan tugasnya seperti yang tercantum dalam Pasal 4 huruf A UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"OJK tidak pernah sekalipun memberikan surat atas pemblokiran yang dilakukannya terhadap rekening efek dan reksadana milik WanaArtha," katanya.
Selain itu, KSEI juga dipandang lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 jo Pasal 5 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. Padahal investasi yang dilakukan oleh WAL tidak termasuk dalam katagori yang dilarang ataupun melawan hukum.
Dalam tuntutannya, para penggugat yang adalah PP dalam gugatan CA berupa pembukaan sita dan ganti kerugian material sesuai nilai polis dan potensi kerugian berupa pembayaran manfaat yang tidak diterima akibat penyitaan sampai dengan sita dibuka serta tuntutan imaterial senilai Rp 100 juta untuk setiap pemegang polis Wanaartha.
Dimintai keterangan secara terpisah Dirut Wana Artha Life Janes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah CA yang dilakukan oleh para PP karena adalah hak yang dilindungi UU. "Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaMahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya