Tertipu pengembang nakal, ini cara menggugatnya
Merdeka.com - Pemerintah telah meluncurkan program satu juta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program ini, banyak keuntungan yang ditawarkan, salah satunya keringanan bunga kredit yakni hanya 5 persen selama 20 tahun dan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah Rp 110 juta.
Namun demikian, masyarakat perlu mewaspadai praktik penipuan dalam membeli rumah ini. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pengembang nakal, terkait beberapa laporan masyarakat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Lalu bagaimana kalau kejadian ini sudah menimpa Anda?
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, mengatakan sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Jalur hukum perdata dan pidana.
"Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100 persen), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat," jelasnya seperti dikutip dari Rumah.com.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan.
"Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan," jelasnya.
Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.
Berapa denda atas kerugian yang dilakukan oleh pengembang nakal? Silakan lanjutkan membaca. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca Selengkapnya