Transformasi pelindungan TKI lewat jaminan sosial resmi diluncurkan
Merdeka.com - Transformasi Perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan secara resmi diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan, di Pendopo Bupati Tulungagung Jawa Timur, Minggu (30/7). Peresmian dilakukan langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam sambutannya, Hanif mengatakan Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada TKI dan keluarganya," kata Hanif.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
-
Apa saja manfaat jaminan sosial Kemnaker? Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Apa yang Kemnaker sosialisasikan? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Selain itu, kata Hanif, KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management melalui BPJS.
"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Migran Care Wahyu Susilo menjelaskan, skema perlindungan TKI melalui BPJS ini merupakan hasil kajian NGO, KPK dan Kemnaker yang dilakukan sejak tahun 2013.
"Prinsipnya, jaminan sosial TKI harus diselenggarakan oleh institusi negara yang tidak berorientasi profit. Pemanfaatan dana iuaran TKI, harus dikembalikan seutuhnya untuk kesejahteraan TKI dan keluarganya. Transformasi ke BPJS ini keputusan tepat Pemerintah Jokowi, karenanya harus di dukung banyak pihak", terang Wahyu.
Sedangkan, Dirut BPJS Ketenagakerjaa Agus Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas.
"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.
Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di dalam dan luar negeri serta berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja.
"Termasuk pra dan purna penempatan TKI," tandasnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaKehadiran JKN-KIS dinilai sangat membantu masyarakat yang mengalami kendala finansial dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 67 pelaku budaya berprestasi mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya