UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12 persen atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
Dia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya.
Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.
Sebelumnya pada Rabu (22/11), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Para pekerja dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK 20 persen pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Ambon, Provinsi Maluku, menyepakati upah minimum kota (UMK) tahun 2024 naik menjadi Rp2.991.299 per bulan.Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023 yakni Rp2.811.111 per bulan.
"Penetapan UMK Ambon tahun 2024 sebesar Rp2.991.299 mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp180.188," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Steven mengatakan, penetapan UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Upah Minimum Tahun 2024.
Upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.