Yamaha dan Honda bersalah, bayar denda hingga Rp 25 miliar
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
-
Apa itu Honda? Honda, yang merupakan produsen terkemuka dari Jepang, dikenal luas dalam produksi sepeda motor dan mobil.
-
Kenapa Honda menjual perusahaan nya ke Toyota? Soichiro kemudian mendirikan Tokai Seiki, perusahaan untuk membuat gelang piston. Nama Perusahaan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, dia menjual perusahaan itu kepada Toyota Motor dengan harga 450 ribu yen karena dirinya ingin istirahat sejenak pada 1945.
-
Kenapa Yamaha namanya Yamaha? Kenapa merek sepeda motor buatan Jepang namanya Yamaha? Karena kalau buatan Arab namanya jadi Yamahmud.
-
Siapa yang pakai Yamaha di balapan? Aldi Satya Mahendra dari Team BrCorse Yamaha menempati posisi kedua, sementara kakaknya, Galang Hendra Pratama yang membela ProGP NitiRacing, meraih posisi ketiga.
-
Siapa yang memproduksi Honda Vario di Indonesia? Honda Vario (atau dikenal sebagai Honda Click di beberapa negara Asia Tenggara) merupakan skuter dengan transmisi otomatis yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor di Indonesia sejak tahun 2006.
-
Bagaimana cara menghitung pajak Yamaha Aerox? Perlu dicatat, biaya pajak yang disebutkan belum mencakup biaya SWDKLLJ motor sebesar Rp35.000.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca Selengkapnya