Wanita berjaket ojol hadir dalam sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dsn Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarya Selatan, Senin (13/2). Avian, yang juga istri dari pensiunan TNI AL, sudah menjalani profesi sebagai pengemudi ojol sejak 2016.
Meski menjadi istri seorang pensiunan TNI AL, Avian tetap menjalani profesinya sebagai pengemudi ojol. Bahkan, Avian mengenal sang suami pertama kali, saat menjadi pengemudi ojol.
Avian mengaku mengikuti perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Avian memberi dukungan untuk keluarga Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Menurutnya, melihat Bharada Eliezer, seperti melihat sang anak.
Baca juga:
Ibunda Brigadir Yosua Kawal Sidang Vonis Putri Candrawathi
Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah
Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini
Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Bersorak