Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Rafeal ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap cara Rafael mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Ayah Mario Dandy itu diketahui memiliki perusahaan PT AME yang bergerak di bidang pembukaan dan perpajakan.
"Wajib pajak ada kendala RAT diduga aktif rekomendasikan ke PT AME," kata Firli saat jumpa pers di kantornya, Senin (3/4).
Baca juga:
Reaksi Mario Dandy Usai Ayahnya Rafael Alun jadi Tersangka di KPK
VIDEO: Ketua KPK Tahan Rafael Alun, Tegaskan Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan
Klarifikasi Raffi Ahmad: Tak Kenal Rafael Alun Trisambodo
VIDEO: Buka Peluang TPPU Rafael Alun, Ketua KPK "Koruptor Tak Takut Lama Dipenjara"
Ingin Berefek Jera, KPK Buka Peluang Memiskinkan Rafael Alun
Penampakan Barang Bukti Rp32,2 Miliar dan Barang Mewah Rafael Alun yang Disita KPK
Hasil Sitaan KPK dari Kasus Rafael Alun, 30 Tas Mewah dan Uang Rp 32 Miliar