Korban Tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi kepada Kapolri Listyo Sigit hingga Panglima TNI Andika Perkasa sebesar Rp146 miliar.
Korban atas nama Atoilah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau class action ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kuasa hukum penggugat, Wasis Siswoyo mengatakan, Atoilah adalah perwakilan kelompok suporter Aremania yang ikut menjadi korban saat Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga:
Gugat Kapolri Hingga Panglima TNI, Korban Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp146 M
Akan Terapkan Sistem Bubble, PSMS Medan Siap Jadi Tuan Rumah Liga 2
Viral Wasit BRI Liga 1 Buat Keputusan Kontroversi saat Pimpin Laga, Warganet Geram
Laporan 2 Kali Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Surat Dumas ke Karowasidik
Liga 1: Mendoakan Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Ritual Baru Striker Arema FC
Polda Jatim Berikan Beasiswa untuk Anak Anggota Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan