Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera saat demo di gedung DPR dituntut 4 bulan penjara. JPU menilai Luthfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Luthfi keberatan dengan tuntutan JPU. Dia merasa tidak melakukan unsur kejahatan di dalam pasal tersebut.
Baca juga:
Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas
Luthfi Alfiandi Dituntut Empat Bulan Penjara
Polri: Luthfi Alfiandi Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Bukti Komprehensif
Sidang Tuntutan Luthfi Alfiandi Digelar Hari Ini
Polisi Periksa 5 Penyidik Polres Jakbar Terkait Dugaan Penyiksaan Luthfi
Kapolri Bentuk Tim Khusus Telusuri Pengakuan Lutfi Soal Penyiksaan Polisi
Penjelasan NasDem Terkait Iklan Tampilkan Foto Lutfi Alfiandi yang Diedit