Moch Subechi alias Mas Bechi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpres) Sidiqiyah, Jombang, Jawa Timur, dinyatakan bersalah. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022, hakim memvonis terdakwa tujuh tahun penjara.
Pada sidang vonis kali ini, di luar pengadilan kembali dipenuhi para simpatisan Mas Bechi. Simpatisan tersebut berkumpul dan menggelar doa bersama di depan Pengadilan Surabaya.
Baca juga:
Tak Terbukti Memperkosa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Potret Para Pendukung Bechi Anak Kiai Jombang di PN Surabaya
Kasus Asusila, Bechi Anak Kiai Jombang akan Hadapi Vonis Hari Ini
Sampaikan Duplik, Mas Bechi Beberkan 70 Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Pleidoi Mas Bechi Diberi Judul Pelakor Jadi Pelapor, Beberkan Fakta Persidangan
VIDEO: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara, Dianggap Tak Ada yang Meringankan!