Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai 3 sampai 20 Juli khusus wilayah Jawa dan Bali. Langkah ini diambil untuk membendung laju virus Covid-19 yang makin menggila.
Jokowi mengaku mengambil keputusan setelah menerima banyak masukan. Terutama dari para kepala daerah, menteri dan ahli kesehatan. Diharapkan masyarakat tetap waspada serta mematuhi protokol kesehatan.